Langsung ke konten utama

Postingan

Kepemilikan Properti Oleh WNA Akibat Perkawinan Campuran

Kepemilikan Properti Oleh WNA Akibat Perkawinan Campuran Oleh: Mareti Waruwu, S.H. Pengantar Kepemilikan berasal dari kata “milik” yang artinya adalah kepunyaan atau hak. Kepunyaan sering kali dikaitkan dengan kepentingan manusia secara individu yang kemudian diwujud-kan dengan kepunyaan pribadi atau milik pribadi. Secara harafiah, milik pribadi adalah barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, milik pribadi dapat disimpulkan sebagai absolut recht sebab mempunyai hak sepenuhnya dalam suatu benda atau barang tersebut. Milik pribadi seperti dimaksud di muka, dapat berupa benda tidak bergerak (Pasal 506, 507, 508 BW) dan benda bergerak (Pasal 509, 510, 511 BW). Pertama , benda tidak bergerak. Menurut sifatnya, benda tidak bergerak ini terbagi tiga yakni (a) tanah, (b) segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang misalnya tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang masih bi...
Postingan terbaru

Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila dan NKRI Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia [1] Oleh:   Mareti Waruwu [2] A.      Pendahuluan Pancasila mesti diterima dengan akal sehat sebagai warisan berharga bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki dimensi multi fungsi, sebagai sumber ideologi, sebagai pemersatu, sebagai rujukan hukum, dasar negara, dan lain sebagainya. Suatu keberuntungan sejarah, sebab negeri ini dikaruniai kesadaran bersama akan warisan ideologi dalam menjaga, dan mempertahankan kebersamaan sebagai sebuah bangsa berdaulat. Merajut gagasan dalam mengkonstruksikan sebuah realitas kebhinne-kaan di bumi Indonesia merupakan sebuah mahakarya. Sebab kristalisasi beragam nilai, norma dan kepercayaan, melalui sebuah intellectual exersices yang lama, mendalam dan relevan oleh Soekarno dan para pemikir bangsa, maka lahirlah Pancasila, yang didalamnya terhimpun segala unsur, baik yang bersifat transendental [3] , imanensi...

HUKUMAN BERSYARAT

Law and Justice Teori Hukuman Bersyarat Atau Hukuman Dengan Perjanjian ( Voorwaardelijke veroordeling ) Hukuman bersyarat ( voorwaardelijke veroordeling ) atau biasa disebut juga hukuman dengan perjanjian, dapat dijelaskan dalam dua fase sebagai berikut: Fase Pertama,     Terpidana dinyatakan bersalah lalu ditetapkan suatu masa percobaan .                       Pada prinsipnya orang tersebut telah dipidana, akan tetapi hukuman itu tidak usah dijalankan terlebih dahulu, maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana supaya dalam masa percobaan itu ia memperbaiki kelakuaannya dan tidak berbuat suatu peristiwa pidana lagi atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya dengan harapan jika berhasil, maka hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya tidak akan dijalankan untuk selama-lamanya. Fase Kedua,       Hukuman...

Penjelasan Pasal 156 Jo 156a KUHP

Law Enforcement. PENJELASAN PASAL 156 Juncto 156a KUHP Menentukan unsur hukum dalam pasal-pasal KUHP, tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu dapat menentukan pula kualitas penegakan hukum itu sendiri. Misalnya saja tentang kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barangsiapa menyatakan di muka umum perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan isi negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”. Menurut R. Sugandhi, SH (1981 :166-167) dalam bukunya “KUHP dan Penjelasannya” bahwa kata “golongan” dalam pasal ini dan pasal berikut berarti tiap-tiap bagian isi negara Republik Indonesia yang berbedaan dengan suatu atau beberapa bagian isi negara lain karena ras-nya, negeri asalnya, agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukannya menurut hukum tata negara. Menurutnya, pasal ini hampir s...

ARTIKEL ILMIAH TENTANG KEADILAN PROSEDURAL DAN KEADILAN SUBSTANSIAL

BAB    I PENDAHULUAN A.                 Latar Belakang Masalah Demokrasi secara etimologi dapat diartikan sebagai “demos” yang berarti  rakyat  dan “kratos”   yang berarti  kekuasaan atau kekuatan [1] . Selanjutnya telah banyak pendefinisian yang telah dilakukan oleh para ahli dengan cara dan pandangan mereka masing-masing. Namun secara umum pengertian  yang sering dipakai tentang demokrasi adalah sebagaimana yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln yang mendefinisikannya sebagai  sistem pemerintahan yang  diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. [2] Pengertian yang hampir bersamaan dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang mengartikan demokrasi sebagai: “Bentuk dan sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, gagasan atau pandangan hi...