Kepemilikan Properti Oleh WNA Akibat Perkawinan Campuran Oleh: Mareti Waruwu, S.H. Pengantar Kepemilikan berasal dari kata “milik” yang artinya adalah kepunyaan atau hak. Kepunyaan sering kali dikaitkan dengan kepentingan manusia secara individu yang kemudian diwujud-kan dengan kepunyaan pribadi atau milik pribadi. Secara harafiah, milik pribadi adalah barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, milik pribadi dapat disimpulkan sebagai absolut recht sebab mempunyai hak sepenuhnya dalam suatu benda atau barang tersebut. Milik pribadi seperti dimaksud di muka, dapat berupa benda tidak bergerak (Pasal 506, 507, 508 BW) dan benda bergerak (Pasal 509, 510, 511 BW). Pertama , benda tidak bergerak. Menurut sifatnya, benda tidak bergerak ini terbagi tiga yakni (a) tanah, (b) segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang misalnya tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang masih bi...
Pancasila dan NKRI Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia [1] Oleh: Mareti Waruwu [2] A. Pendahuluan Pancasila mesti diterima dengan akal sehat sebagai warisan berharga bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki dimensi multi fungsi, sebagai sumber ideologi, sebagai pemersatu, sebagai rujukan hukum, dasar negara, dan lain sebagainya. Suatu keberuntungan sejarah, sebab negeri ini dikaruniai kesadaran bersama akan warisan ideologi dalam menjaga, dan mempertahankan kebersamaan sebagai sebuah bangsa berdaulat. Merajut gagasan dalam mengkonstruksikan sebuah realitas kebhinne-kaan di bumi Indonesia merupakan sebuah mahakarya. Sebab kristalisasi beragam nilai, norma dan kepercayaan, melalui sebuah intellectual exersices yang lama, mendalam dan relevan oleh Soekarno dan para pemikir bangsa, maka lahirlah Pancasila, yang didalamnya terhimpun segala unsur, baik yang bersifat transendental [3] , imanensi...