Langsung ke konten utama

Postingan

Penjelasan Pasal 156 Jo 156a KUHP

Law Enforcement. PENJELASAN PASAL 156 Juncto 156a KUHP Menentukan unsur hukum dalam pasal-pasal KUHP, tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu dapat menentukan pula kualitas penegakan hukum itu sendiri. Misalnya saja tentang kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barangsiapa menyatakan di muka umum perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan isi negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”. Menurut R. Sugandhi, SH (1981 :166-167) dalam bukunya “KUHP dan Penjelasannya” bahwa kata “golongan” dalam pasal ini dan pasal berikut berarti tiap-tiap bagian isi negara Republik Indonesia yang berbedaan dengan suatu atau beberapa bagian isi negara lain karena ras-nya, negeri asalnya, agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukannya menurut hukum tata negara. Menurutnya, pasal ini hampir s...

ARTIKEL ILMIAH TENTANG KEADILAN PROSEDURAL DAN KEADILAN SUBSTANSIAL

BAB    I PENDAHULUAN A.                 Latar Belakang Masalah Demokrasi secara etimologi dapat diartikan sebagai “demos” yang berarti  rakyat  dan “kratos”   yang berarti  kekuasaan atau kekuatan [1] . Selanjutnya telah banyak pendefinisian yang telah dilakukan oleh para ahli dengan cara dan pandangan mereka masing-masing. Namun secara umum pengertian  yang sering dipakai tentang demokrasi adalah sebagaimana yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln yang mendefinisikannya sebagai  sistem pemerintahan yang  diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. [2] Pengertian yang hampir bersamaan dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang mengartikan demokrasi sebagai: “Bentuk dan sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, gagasan atau pandangan hi...