Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Kepemilikan Properti Oleh WNA Akibat Perkawinan Campuran

Kepemilikan Properti Oleh WNA Akibat Perkawinan Campuran Oleh: Mareti Waruwu, S.H. Pengantar Kepemilikan berasal dari kata “milik” yang artinya adalah kepunyaan atau hak. Kepunyaan sering kali dikaitkan dengan kepentingan manusia secara individu yang kemudian diwujud-kan dengan kepunyaan pribadi atau milik pribadi. Secara harafiah, milik pribadi adalah barang yang dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, milik pribadi dapat disimpulkan sebagai absolut recht sebab mempunyai hak sepenuhnya dalam suatu benda atau barang tersebut. Milik pribadi seperti dimaksud di muka, dapat berupa benda tidak bergerak (Pasal 506, 507, 508 BW) dan benda bergerak (Pasal 509, 510, 511 BW). Pertama , benda tidak bergerak. Menurut sifatnya, benda tidak bergerak ini terbagi tiga yakni (a) tanah, (b) segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang misalnya tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang masih bi...