Law Enforcement. PENJELASAN PASAL 156 Juncto 156a KUHP Menentukan unsur hukum dalam pasal-pasal KUHP, tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu dapat menentukan pula kualitas penegakan hukum itu sendiri. Misalnya saja tentang kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barangsiapa menyatakan di muka umum perasaan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan isi negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”. Menurut R. Sugandhi, SH (1981 :166-167) dalam bukunya “KUHP dan Penjelasannya” bahwa kata “golongan” dalam pasal ini dan pasal berikut berarti tiap-tiap bagian isi negara Republik Indonesia yang berbedaan dengan suatu atau beberapa bagian isi negara lain karena ras-nya, negeri asalnya, agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukannya menurut hukum tata negara. Menurutnya, pasal ini hampir s...